Komite

Komite Sekolah
Seperti diuraikan dalam UU SISDIKNAS no 20 tahun 2003 pada BAB I, Pasal 01, ayat (25).
”Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.”
Sekolah mengatur struktur, unsur, peran, fungsi, hak, kewajiban, tugas, wewenang dan tanggung jawab komite sekolah sebagai berikut :

Struktur & Unsur Komite Sekolah Alam Bintaro :

  1. Struktur komite sekolah terdiri dari :  ketua, sekretaris, bendahara, bidang-bidang/ divisi dan  para anggota.
  2. Keanggotaan komite sekolah terdiri dari unsur yayasan, guru dan masyarakat.
  3. Unsur yayasan diwakili oleh sekurang-kurangnya satu orang dan sebanyak-banyaknya lima orang.
  4. Unsur guru diwakili oleh kepala sekolah/ketua forum KBM dan guru yang ditunjuk oleh Forum KBM.
  5. Unsur masyarakat terdiri dari orangtua/wali murid yang diwakili secara ex officio oleh para orangtua yang menjadi anggota Dewan Kelas dan seorang sampai dengan 10 orang warga masyarakat peduli pendidikan yang ditunjuk Yayasan.

 

Peran & Fungsi Komite Sekolah Alam Bintaro :

  1. Mitra Sekolah dalam menjamin keberadaan dan keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
  2. Wadah peran serta secara tripartit (yayasan, guru dan masyarakat) dalam menyusun dan mengimplementasikan rencana strategis pengembangan Sekolah.
  3. Wadah komunikasi yayasan, guru, orangtua murid dan anggota masyarakat lainnya.
  4. Wadah penyelesaian masalah (problem solver) penyelenggaraan Sekolah secara umum.

Hak Komite Sekolah Alam Bintaro :

1.    Memperoleh informasi tentang penyelenggaraan Sekolah yang berhubungan dengan fungsinya.

2.    Mengajukan berbagai masalah yang tak dapat diselesaikannya kepada Yayasan.

Kewajiban Komite Sekolah Alam Bintaro :

1.    Menjaga nilai, visi dan misi sekolah.

2.    Mendukung program sekolah

3.    Mendengar, menampung dan mempertimbangkan saran dan keluhan berbagai pihak tentang Sekolah.

4.    Menjaga keberadaan dan keberlangsungan sekolah.

Tugas Komite Sekolah Alam Bintaro :

  1. Menyelenggarakan musyawarah sekolah sekali dalam setahun.
  2. Membantu sekolah mendapatkan bantuan/fasilitas penyelenggaraan pendidikan.
  3. Membantu sekolah menyelenggarakan kegiatan khusus sesuai usul forum KBM dan/atau Yayasan.

Wewenang Komite Sekolah Alam Bintaro :

  1. Membentuk komisi-komisi dan kelompok kerja.
  2. Mengusulkan/membahas rencana strategis pengembangan Sekolah.

Tanggung Jawab Komite Sekolah Alam Bintaro :

  1. Komite sekolah, bertanggung jawab atas setiap kebijakannya kepada komunitas sekolah melalui yayasan dalam bentuk laporan periodik.
  2. Pertanggungjawaban komite sekolah mencakup seluruh tidakan yang dilakukan oleh komisi-komisi dan kelompok kerja yang dibentuk.

Dewan Kelas

Guna mendukung kelancaran KBM. di setiap kelas perlu dibentuk Dewan Kelas. Sekolah mengatur struktur, unsur, peran, fungsi, hak, kewajiban, tugas, wewenang dan tanggung jawab dewan kelas sebagai berikut:

Struktur & Unsur Dewan Kelas :

  1. Struktur Dewan Kelas terdiri dari seorang ketua dan para anggota.
  2. Keanggotaan Dewan Kelas terdiri dari 2 atau 3 orang wakil orangtua murid.
  3. Anggota yang mewakili orangtua dipilih oleh rapat kelas yang bersangkutan.
  4. Anggota yang berasal dari unsur guru adalah guru yang yang menjadi fasilitator kelas yang bersangkutan.

Peran & Fungsi Dewan Kelas :

  1. Wadah peran serta orangtua dalam mendukung KBM setiap kelas.
  2. Wadah komunikasi para orangtua dengan guru kelas.

 

Hak Dewan Kelas :

  1. Memperoleh berbagai informasi tentang permasalahan yang dihadapi oleh murid, orangtua murid dan guru kelas yang berhubungan dengan KBM (dengan diberikan batasan).
  2. Meminta bantuan orangtua murid dalam penyelenggaraan KBM.
  3. Mengajukan berbagai masalah yang tak dapat diselesaikannya kepada komite Sekolah.

Kewajiban Dewan Kelas :

  1. Membantu dalam hal ini mendukung dalam mengatasi masalah KBM dalam setiap kelas.
  2. Sebagai mediator antara orangtua murid dengan fasilitator dengan mendengar, menampung dan mempertimbangkan saran dan keluhan orangtua murid dan murid yang berhubungan dengan KBM.
  3. Melaporkan perolehan dana dan pemanfaatannya kepada komite sekolah
  4. Menghadiri pertemuan Dewan Sekolah.

Tugas Dewan Kelas :

  1. Menyelenggarakan pertemuan rapat kelas sekurang kurangnya dua kali dalam satu semester.
  2. Mencari dan menghimpun dana guna mendukung KBM di kelas.
  3. Jika diperlukan dan diminta bantuan oleh guru kelas memecahkan masalah yang terjadi dalam KBM.
  4. Membangun komunikasi antara orangtua murid dan guru.
  5. Memantau KBM di luar Sekolah (outing) bila diperlukan.

Wewenang Dewan Kelas :

  1. Merekomendasikan/ saran yang menyangkut guru tamu, lokasi outing, dan perangkat pendukungnya.
  2. Menggunakan dana/fasilitas lainnya yang berhasil dihimpun/diperoleh untuk mendukung KBM.
  3. Mewakili orangtua murid secara ex officio dalam memberikan usul dan suara dalam Komite Sekolah.

 

Tanggung Jawab Dewan Kelas :

  1. Atas kelancaran dan pencapaian target KBM setiap kelas.
  2. Atas segala kebijakan yang diputuskannya kepada orangtua murid setiap kelas dalam rapat.